Login | Search Tuesday, 7 September 2010
Welcome Guest | Beranda | Artikel | Buku Tamu | About
  Beranda > Artikel > Intermezo > Hak Asasi Manusia atau Standar Ganda?
Hak Asasi Manusia atau Standar Ganda?
Dikirim oleh: Webmaster ( 2009-06-15, 15:02:48 )

Direktur Asia Human Rights Watch (HRW) yang berbasis di AS, Brad Adams, mengatakan bahwa “Orang-orang yang terjebak dalam zona konflik Swat menghadapi bencana kemanusiaan, kecuali jika militer Pakistan segera mengadakan jam malam. Sekitar 200.000 orang terjebak namun sebuah hal yang menakjubkan, 2,3 juta orang saat ini terpengaruh oleh operasi militer yang terjadi di tempat yang hanya berjarak 120 kilometer dari Islamabad. (Jakarta Post dan Reuters 27.05.09).

Mata negara Barat masih tertuju pada Sri Lanka di mana pemerintah Sri Lanka telah melakukan sebuah kampanye bagi penaklukan agresi Liberation Tigers of Tamil Ealam (LTTE).
Di sini Brad Adams dan HRW juga menekankan LSM dan media untuk mendapatkan akses ke dalam pengungsian pusat-pusat penahanan. 280.000 warga Tamil diungsikan, dengan 20.000 pengungsi baru dari sebuah daerah kantong kecil selama perang, menurut juru bicara PBB Gordon Weiss. (Jakarta Post dan AP 18.05.09).

Namun setelah panggilan yang didukung oleh negara Barat di PBB dan di tempat lain untuk investigasi independen ke dalam sebuah kejahatan perang yang mungkin terjadi, banyak negara-negara netral, termasuk Indonesia, Pakistan, India, China, Philipina, Saudi Arabia dan Mesir, dengan dukungan yang kuat dari Indonesia, telah mendukung Sri Lanka dan menggugat negara Barat atas standar ganda dalam cara mereka memperlakukan Sri Lanka dibandingkan dengan Palestina dan Afghanistan.

Indonesia membuatnya menjadi jelas, selagi menyesalkan kematian para penduduk sipil bahwa sebagai sebuah negara yang berdaulat Sri Lanka memiliki hak untuk mengambil tindakan militer melawan pemberontakan. (Jakarta Post 26.05.09).

Beberapa tahun yang lalu saya hadir dalam sebuah diskusi di mana Direktur Jenderal untuk Pembangunan Komisi Eropa Hans Broder-Krohn meminta Presiden Somalia Siad Barre di Mogadishu jika beliau berkenan bahwa perjanjian Lome Convention yang baru antara komunitas Eropa dan negara-negara Afrika, Karibia dan Pasifik (ACP) akan memasukkan klausul HAM.

Presiden Barre menjawab bahwa beliau sama sekali tidak keberatan, selama dalam kerangka yang sama beliau dapat mengajukan pertanyaan tentang apa yang dilakukan oleh Inggris di Irlandia Utara.
Hal tersebut mungkin akan menjadi semakin rumit menuju pusat permasalahan.

Pertama, siapa yang diharapkan untuk setuju diselidiki urusan internalnya dan siapa yang tidak?

Kedua, bagaimana memperlakukan Iraq, Palestina atau Afghanistan, ketika negara Barat mendukung penggunaan kekuatan militer, penahanan tanpa persidangan, dan blokade terhadap rakyat sipil sebagai bagian dari strategi pemberontakan balasan atau “teroris balasan”.

Ketiga, siapa yang menentukan nilai moral yang relatif atau kredibilitas pemerintahan dan pemberontakan, dan apa hak dan kewajiban yang dipunyai, dan bagaimana perang-perang tersebut benar-benar berakhir?

Negara Barat mungkin bisa menghindar dalam kasus Israel dan Gaza, bukan hanya karena mereka melihat Gaza dan Palestina melalui kacamata Israel, namun melihatnya dengan lebih hati-hati dan negara Barat dan Kuartet Perdamaian Timur Tengah, termasuk PBB, berada di ujung pilihan mereka, pro-Israel terhadap blokade Gaza dan Hamas, terutama mencerminkan kondisi politik yang mereka paksakan terhadap Hamas, meskipun mereka mengklaim bahwa blokade tersebut terkait dengan “terorisme” (versi mereka).

Sebuah investigasi atas definisi siapa yang seharusnya dianggap sebagai “teroris” atau bukan di Gaza akan memperlihatkan keterlibatan negara Barat dalam menyusun sebuah definisi yang terlalu luas.
Negara Barat dapat mengadu tentang korban-korban sipil skala besar dalam perang Gaza ketika mereka setuju untuk menunjuk sebuah gerakan politik dan infrastruktur sipilnya sebagai “teroris”, dan bukan hanya sayap kemiliterannya. Suatu hal bodoh yang dilakukan.

Definisi atas keadilan dan bagaimana menerapkannya dalam perdagangan internasional atau dalam HAM, cenderung didominasi oleh mereka yang memegang kekuasaan.

Penyebaran HAM yang adil dan obyektif sebagai sebuah konsep dalam hubungan internasional sepertinya mencerminkan konsep keadilan kekuasaan yang diterapkan kepada dugaan-dugaan kejahatan negara-negara yang lemah dalam hal hubungan antar negara, daripada hanya menggugat orang-orang yang lemah melawan negara-negara dan lembaga-lembaga adikuasa, yang mengklaim mewakili keadilan. Katakan itu pada orang-orang yang diblokade di Jalur Gaza.

Sumber : Tulisan Dr. Terry Lacey di Hidayatullah.com, penulis adalah ekonom yang berdomisili di Jakarta, yang menulis tentang modernisasi dalam dunia muslim, investasi dan hubungan perdagangan dengan Uni Eropa.

Komentar : 0    Tulis Komentar

Artikel Terkait

Islam dan Isu Terorisme di Indonesia
Permen Manis Bernama Dialog Antaragama
Feminisme Tak Membuat Perempuan Bahagia
Wanita Muslim Paling Berpengaruh di Inggris
Kekejaman Israel Dalam Desain Tshirt

Terpopuler Hari Ini
 
 
Ads

Space For Banner... contact 087878208545

 
   
    Bacalah-Web © 2007 - 2010 | About | RSS | Total Klik : 106052